Warga Serahkan Hewan Dilindungi Ke BBKSDA Jabar

RADARSUKABUMI.com – SUKABUMI— Iwan Nurjakwan yang merupakan pemilik hewan yang dilingdungi secara sukarela menyerahkan sejumlah satwa dilindungi ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Jawa Barat, kemarin (14/9).

Diketahui hewan yang diserahkan Iwan meliputi sepasang kakatua putih besar jambul kuning (Cacatua galerita), satu ekor buaya muara (Crocodylus porosus) berukuran 1,5 meter, dan empat ekor kura-kura kaki gajah (Manouria emys) berusia sekitar 5-10 tahun.

Menurut warga Kampung Sukamantri, Jalan Raya Parungkuda-Kalapanunggal-Kabandungan, Desa/Kecamatan Kalapanunggal, awal memelihara hewan dilindungi ini bertujuan untuk mengedukasi dan memperkenalkan satwa kepada anak-anak.

“Dengan sedikit satwa yang kita punya, kita bisa edukasi ke anak-anak di sekitar tempat kami,” jelas Jakwan sapaan akrab Iwan.

Sementara, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar KSDA Jabar, Sudrajat mengatakan bahwa hewan tersebut diserahkan pemiliknya secara sukarela. Menurutnya penyerahan satwa dilindungi ini berawal dari komunikasi melalui telepon dari pemilik ke pihak BBKSDA Jabar mempertanyakan status perlindungan buaya.

“Kebetulan saya yang menerima teleponnya, saya jawab buaya termasuk satwa dilindungi. Makanya hari ini kami lakukan evakuasi,” sambung Sudrajat yang juga anggota Polisi Hutan (Polhut).

Satwa-satwa dilindungi serahan warga ini, lanjut dia, dititipkan di Pusat Penyelamatan Satwa Cikananga (PPSC) di Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi. “Rencana ke depannya setelah ditangani di PPSC, satwa-satwa dilindungi ini akan dilepasliarkan sesuai asal satwa tersebut,” jelasnya.

Sudrajat menambahkan berbagai jenis satwa dilindungi diatur sesuai Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

 

(*/hnd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *