Vonis Delapan Tahun, Bupati Ngada NTT

Vincent juga menambahkan jika putusan tersebut terlalu dipaksakan dalam unsur pasal 12 a dan pasal 12 huruf B. Dikarenakan pasal yang seharusnya diberikan ialah pasal 11 undang-undang tipikor. “ Kami tidak mengelak bahwa adanya penerimaan uang tersebut, justru kami juga tidak berbelit-belit dalam menyampaikan buktinya, namun hukuman itu dirasa tidak adil bagi klien kami. Terlalu tinggi,” jelasnya.

Dia mengaku masih pikir-pikir terkait vonis tersebut. Pihaknya, masih akan berdiskusi apabila memang harus banding atau tidak. “ Yang pasti kami belum bisa menerima putusan itu, kami harus berkoordinasi lagi,” tambahnya.

Bacaan Lainnya

Kasus itu muncul ketika Bupati Ngada tersebut mencalonkan sebagai Gubernur NTT. Dia tertangkap tangan oleh KPK saat di Surabaya tahun 2018. Dalam hal ini, KPK menyita seluruh uang yang ada didalam rekening Marianus. Nilainya mencapai Rp 600 juta.

Kemarin, setelah persidangan, suasana haru juga terasa didalamnya. Semua keluarga Marianus menangis. Termasuk istrinya, Maria Moi. Dia tidak sanggup menahan airmatanya. “ Ini tidak adil, ini tidak adil,” teriaknya kepada Marianus sambil menangis.

 

(den)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *