Vonis Delapan Tahun, Bupati Ngada NTT

Marianus dianggap memenuhi dua unsur pasal. Dia dikenakan pasal 12 huruf a Undang-Undang Tipikor Jo pasal 64 KUHP ayat 1 dan pasal 12 huruf B ayat 1 undang-undang tipikor Jo pasal 64 KUHP ayat 1.

Sangadi pun melanjutkannya, setiap unsur, ada tiga unsur yang dibacakan telah terbukti. Pertama unsur sebagai penyelenggara negara, Marianus terbukti sebagai Bupati Ngada, maka hal tersebut sudah memenuhi.

Bacaan Lainnya

Kedua, terkait dengan unsur Menerima hadiah atau janji. Unsur ini semakin membuka fakta, bahwa memang ada aliran dana yang masuk dari dua kontraktor. Yakni, Wihelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming dan Albertus Iwan Susilo alias Baba Iwan.

“ Ada pemberian dana pada terdakwa, dalam bentuk pemberian ATM yang berisikan aliran dana yang dinikmati sendiri sebagai biaya operasional dan biaya pencalonan sebagai calon gubernur NTT,” ujarnya.

Sangadi juga mengatakan ada total senilai Rp 5,3 miliar, yang dinikmati terdakwa. Uang tersebut diketahui mengalir sejak 2011 hingga 2018. uang tersebut merupakan uang dari persenan proyek yang dikerjakan dua kontraktor tersebut.

Unsur ketiga, patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agarmelakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Bahwa majelis hakim menilai bahwa aliran dana tersebut dimaksudkan untuk memperlancar pengerjaan proyek di kabupaten Ngada.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *