Vonis Delapan Tahun, Bupati Ngada NTT

RADARSUKABUMI.com – SIDOARJO– Vonis delapan tahun penjara dijatuhkan kepada Marianus Sae. Itu setelah hakim Unggul Warso Murti, memvonis bersalah atas tindakan penerimaa suap dan gratifikasi secara aktif yang dilakukan Bupati Ngada Nusa Tenggara Timur, nonaktif tersebut di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo kemarin (14/9).

Vonis itu diberikan karena Marianus terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi, yang dituntut oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. Selain hukuman penjara delapan tahun. Unggul juga memberikan denda senilai Rp 300 juta.

Bacaan Lainnya

Apabila tidak sanggup membayarnya Marianus, harus menggantinya dengan pidana kurungan selama empat bulan penjara. “ Ini vonis akibat melakukan tindak pidana korupsi, jika belum bisa terima masih ada kesempatan untuk mengajukan upaya hukum banding,” ujarnya.

Unggul tidak sendirian dalam membacakan putusan itu. Dia ditemani dua rekannya, yakni Sangadi dan Lufisana. Mereka membaca secara bergantian. Waktu giliran pertama, yang membacakan data pribadi terdakwa ialah Unggul. Dia membacakan hanya seputar identitas.

Tidak hanya itu dia bertugas juga pada membacakan vonis hukumannya. Untuk pembacaan unsur unsur tindak pidananya dilakukan oleh Sangadi. Dialah yang bertugas untuk membaca semua fakta hukum yang terkandung dalam unsur-unsur tuntutan pasal yang terbukti.

Dalam hal itu, Sangadi sangat jelas membacakan bahwa Marianus memang terlibat suap. Bahkan,secara langsung Marianus terbilang aktif dalam menerima uang tersebut. Dia terbukti mempunyai inisiatif dalam meminta sejumlah uang dari kontraktor.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *