Jualan Ganja, Dua Pemuda Palabuhanratu ‘Dicomot’ Polisi

Saat petugas melakukan inteogasi terhadap tersangka MEA, sambung Sunarto, ia mengaku bahwa, narkotika jenis daun ganja kering tersebut, telah didapat dari pelaku berinisial IS yang saat ini statusnya merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan cara membeli seharga Rp700.000 melalui pelantara pelaku MI dengan cara di transfer.

“Setelah itu, kami melakukan pengembangan kembali dan tidak lama kemudian, petugas berhasil menangkap seorang pelaku berinisial MI yang sedang berada di dalam rumahnya,” tandasnya.

Bacaan Lainnya

Setelah itu, kedua tersangka beserta barang bukti. Yakni, satu paket kecil daun ganja kering yang dibungkus kertas nasi coklat, satu paket kecil daun ganja kering yang dibungkus kertas koran, satu unit Handphone merk Asus hitam biru dan satu unit handphone merk Samsung hitam, langsung dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Sukabumi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, kini kedua pemuda tersebut tengah mendekam di ruang tahanan Makpolres Sukabumi dan terancam Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang – undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan dipidana dengan kurungan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” pungkasnya. (cr13/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *