Ini Pasal yang Digunakan Polisi Untuk Menjerat Supir Bus Maut Cikidang

SUKABUMI— Polres Sukabumi resmi menetapkan kendektur bus yang menjadi sopir pada insiden Lakalantas di Jalur alternatif Cikidang sebagai tersangka. Untuk sementara, polisi menjerat pelaku dengan pasal 310 UU nomor 22 tahun 2009.

“Sementara ini, pasal yang kami gunakan untuk menjerat tersangka adalah pasal 310 UU nomor 22 tahun 2009. Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi kepada Radarsukabumi.com

Bacaan Lainnya

Menurutnya, saat ini pihaknya masih menunggu hasil analisa dari tim Korlantas Mabes Polri dan Dirlantas Polda Jabar. Jika dalam hasil tersebut terbukti ada unsur kesengajaan, maka bisa saja tersangka dijerat dengan pasal 311 UU nomor 22 tahun 2009.

“Kalau dengan pasal 311, itu ancaman hukumannya sampai 12 tahun penjara. Nah untuk membuktikan itu ada unsur kesengajaan atau tidak, kami masih menunggu hasil analisa tim TAA,” imbuhnya.

Seperti diketahui, sejak Senin (10/9) kemarin, polisi menetapkan Muhamad Adam sebagai tersangka dalam kasus Lakalantas di Cikidang. Adam adalah kendektur bus yang dalam kejadian mengemudikan bus nahas tersebut. (ren)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *