Satpol PP Copot Paksa Ratusan Reklame

RADARSUKABUMI.com – WARUDOYONG– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi menurunkan paksa ratusan reklame yang menyalahi aturan. Hal itu dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah dan menjaga estetika Kota Sukabumi.

Data yang dihimpun Radar Sukabumi, hasil penyisiran reklame yang menyalahi aturan di Jalan Bhayangkara, Ahmad sanusi, Veteran, RE Marthadinata, Siliwangi, Syamsudin SH, dan Jalan Sudirman, Satpol PP Kota Sukabumi berhasil mengamankan 126 buah reklame yang terdiri dari tiga baliho, 37 spanduk, 50 standing benner, 20 banner dan 18 buah bendera partai.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Sukabumi, Sudrajat menjelaskan, penertiban tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah no 17 tahun 2012 tentang penyelenggaraan reklame di wilayah Kota Sukabumi.

“Penertiban ini dilakukan untuk menjaga estetika kota, karena memang pemilik reklame yang telah habis masa izin tayangnya jarang mencopotnya, sehingga jika dibiarkan bakal mengganggu,” jelasnya kepada Radar Sukabumi, kemarin (5/9).

Tidak hanya itu, penertiban reklame yang menyalahi aturan tersebut juga diprioritaskan untuk menyisir Alat Peraga Kampanye (APK), karena saat ini belum masuk pada waktu kampanye. Namun demikian, pihaknya cukup kesulitan mencopot reklame jenis Billboard karena tidak memiliki peralatan.

“Atas koordinasi dengan Penitia Pengawas Pemilu Kota Sukabumi, kami juga menyisir APK yang seharusnya belum waktunya dipasang. Adapun hasilnya, hanya 18 bendera partai saja, sedangkan bilboard terpaksa kami harus minta bantuan Dinas Perhubungan untuk menurunkan alat,” terangnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *