2.357 Koruptor Berstatus PNS Aktif

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi keras perihal pendataaan yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait tingginya jumlah PNS aktif yang berstatus terpidana korupsi. Sebab, dari data yang sempat disampaikan BKN, tercatat sebanyak 2.357 PNS terpidana korupsi masih terdaftar sebagai pegawai aktif.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, pihaknya meminta para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), mulai dari menteri di tingkat kementerian, gubernur di tingkat provinsi, hingga bupati/wali kota di tingkat kabupaten/kota yang memiliki PNS aktif berstatus terpidana korupsi untuk segera memberikan sikap terhadap PNS tersebut. “Kami minta para PPK tidak bersikap toleran atau kompromi dengan pelaku korupsi,” ungkapnya pada awak media, kemarin (5/9).

Bacaan Lainnya

Mantan aktivis ICW ini mengatakan, peran PPK dalam menindak PNS aktif berstatus terpidana korupsi itu sangat krusial. Sebab, jika PNS tersebut hanya dilakukan pemblokiran terhadap rekening gaji yang dia miliki, maka hal itu hanya berdampak pada proses promosinya semata.

Sedangkan, sebut Febri, negara masih membayar gaji 2.357 PNS tersebut selama status mereka masih aktif. Pembayaran gaji baru berhenti saat status PNS tersebut telah dipecat.

“Untuk pemblokiran (hanya) berdampak pada proses kepegawaiannya seperti kenaikan pangkat, promosi, mutasi menjadi terhenti. Namun pembayaran gaji tidak dapat dihentikan sampai adanya keputusan pemberhentian PNS/ASN tersebut,” jelasnya.

Sebelumnya, sebanyak 2.357 koruptor masih berstatus pegawai negeri sipil. Padahal, perkara mereka sudah berkekuatan hukum tetap. Data tersebut diungkap Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana. Data itu diperoleh BKN dari penelusuran data di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Sementara itu, sebanyak 317 koruptor lainnya sudah diberhentikan tidak hormat sebagai PNS setelah putusan pengadilan mereka berkekuatan hukum tetap. “Data ini masih akan terus berkembang sesuai dengan verifikasi dan validasi lanjutan,” ujar Bima dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/9).

Temuan ini, kata dia, berawal pada upaya BKN melaksanakan pendataan ulang pegawai negeri sipil (PUPNS) tahun 2015 untuk mendapatkan data akurat, terintegrasi untuk mendukung pengelolaan dan pengembangan sistem informasi kepegawaian.

Dari penelusuran di PUPNS, ada sekitar 97.000 PNS yang tidak mengisi PUPNS tersebut. Setelah dilakukan penelusuran, mereka yang tidak mengisi PUPNS disebabkan berbagai hal, salah satunya terkait tindak pidana korupsi.

Menurut Bima, untuk menekan potensi kerugian negara terkait hal ini, BKN memblokir data PNS pada data kepegawaian nasional. Selain itu, BKN juga terus melanjutkan verifikasi dan validasi data yang telah ada ataupun pada data-data baru nanti bersama instansi-instansi lainnya. “BKN berharap bahwa masalah ini dapat diselesaikan pada akhir tahun ini,” ujar dia.

BKN juga akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mendukung upaya pencegahan korupsi yang lebih fokus dan terukur.

 

(ce1/ipp/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *