Aplikasi OSS Mudahkan Proses Perizinan

RADARSUKABUMI.com – CIKOLE– Dalam upaya meningkatkan pelayanan dan mempermudah perizinan usaha, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi mengeluarkan plikasi One Single Submission (OSS).

Aplikasi ini untuk menyederhanakan peizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat, murah dan mudah. “Aplikasi OSS ini langsung terintegrasi dan berlaku diseluruh indonesia, serta didapat diakses kapanpun dan dimanapun,” ujar Kepala DPMPTSP Kota Sukabumi Beni Haerani, kemarin (4/9).

Bacaan Lainnya

Semua pelaku usaha baik itu berbentuk badan usaha maupun perorangan, usaha mikro, kecil menengah, besar atau yang sudah berdiri sebelumnya harus mendaftarkan dulu di aplikasi OSS.

Begitupun usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri, maupun terdapat komposisi modal asing dapat memperoleh izin dari OSS. “Jadi pelaku usaha yang telah mendaftar di OSS, akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS,” terangnya.

Setelah mendapatkan NIB, pelaku usaha akan mendapatkan Izin Usaha atau Izin Operasional dan Komersial setelah melengkapi prosedur yang berlaku. Selain itu pelaku usaha tetap menyelesaikan pembayaran perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan dan konfirmasi yang diatur oleh Kementerian, lembaga atau daerah.

“Seluruh perizinan yang telah diterbitkan oleh OSS akan diaktivasi dan berlaku efektif setelah komitmen izin telah dipenuhi dan melakukan pembayaran biaya perizinan seperti PNBP, retribusi atau lainnya sesuai peraturan yang berlaku,”terangnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *