Sebelum DCT Caleg Dilarang Berkampanye

SUKABUMI— Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Ending Muhidin mengakui saat ini sudah mulai marak alat peraga kampanye yang dipasang oleh setiap Bacaleg di Kota Sukabumi. Baik berupa spanduk ataupun alat peraga jenis lainnya. “Saat kelihatannya sudah mulai marak,” ujarnya saat ditemui RMOLJabar di Kantor Bawaslu Kota Sukabumi, Kamis (23/8).

Oleh karena itu, Bawaslu Kota Sukabumi akan lakukan rapat internal terkait hal tersebut. Terutama mengenai tindakan ke depannya. “Hari ini rencana kita akan rapat mrngenai mulai maraknya APK ataupun bahan kampanye,” ucapnya

Bacaan Lainnya

Sebab, sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT) setiap Bacaleg dilarang untuk berkampanye. Hal itu termasuk memasang berbagai bahan kampanye. “Hanya bendera partai yang diperbolehkan. Selebihnya dilarang,” ungkapnya.

Terkait hal itu, dirinya telah menyampaikan kepada pimpinan partai. Termasuk himbauan kepada sejumlah Bacalefnya sendiri. “Kita sudah pernah menyampaikan ke pimpinan partai terkait masa kampanye.

Termasuk jangan euforia kampanye sebelum waktunya,” terangnya. Sebab, tahapan kampanye akan dimulai pada 23 Setember mendatang. Hal itu setelah penetapan DCT. “Tiga hari setelah DCT ditetapkan, baru masuk ke tahapan kampanye,” pungkasnya.

 

(bon)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *