Fariz RM Kembali ke Jeruji Besi, Tak Jera Dipenjara Karena Narkoba

Pernah dua kali dipenjara akibat menggunakan narkoba ternyata tidak membuat Fariz Rustam Munaf jera. Musisi gaek itu kembali “bertamu” ke bilik jeruji besi.

Kemarin penyanyi 59 tahun itu kembali berurusan dengan polisi akibat kasus yang sama. Dia ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara di rumahnya di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, pukul 09.45.

Bacaan Lainnya

Dari penangkapan yang dipimpin Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Aldo Ferdian itu, diamankan barang bukti berupa 2 paket plastik sabu-sabu, 9 butir alprazolam, 2 butir dumolid, dan alat isap sabu-sabu atau bong.

Polisi secara resmi belum mengumumkan penangkapan musisi kelahiran 5 Januari 1959 tersebut. “Besok (hari ini, Red) dirilis pukul 09.00,” kata Kasubbaghumas Polres Metro Jakarta Utara Kompol Sungkono.

Fariz R.M. pernah ditangkap dua kali dengan kasus serupa. Pertama, dia ditangkap setelah terjaring operasi rutin yang digelar kepolisian di kawasan Jalan Radio Dalam, Jakarta, pada 28 Agustus 2007. Saat itu dia ditangkap dengan barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram.

Penangkapan kedua dilakukan saat Fariz menggunakan narkoba di rumahnya di Jalan Camar, Sektor 3, Bintaro Jaya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada 6 Januari 2015 pukul 02.00. Barang bukti yang diamankan saat itu satu paket psikotropika jenis heroin, ganja, beberapa alat isap sabu-sabu, aluminium foil, dan korek api gas. Ternyata dua kali dipenjara tidak membuat Fariz RM benar-benar meninggalkan “pahitnya” narkoba.

(gih/c17/tom)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *