Syarat Pencalonan ASN Sudah Clear

SUKABUMI— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi memastikan semua persyaratan pencalonan, khususnya ASN sudah lengkap. Terutama mengenai SK pensiun. “Sudah tidak ada masalah terkait ASN yang mencalonkan di Kota Sukabumi,” ujar Komisioner KPU Kota Sukabumi Agung Dugaswara kepada RMOLJabar (Grup koran ini), Kamis (23/8).

Pasalnya SK pensiun ASN tersebut telah diserahkan kepada KPU Kota Sukabumi. Apalagi ASN yang menyalonkan di Kota Sukabumi kebanyakan sudah pensiun ketika mencalonkan. “Kebanyakan sih sudah pada pensiun. Paling banter beberapa ASN berakhir masa jabatannya pada Agustus ini,” ucapnya.

Bacaan Lainnya

Oleh karena itu, kecil kemungkinan ada pembatalan terkait status Bacaleg. Khususnya Bacaleg yang berasal dari ASN. “Sehingga tidak mungkin ada pembatalan terkait status sebagai Bacalegnya,” ungkapnya.
Apalagi tidak ada tanggapan dari masyarakat. Terutama kepada Bacaleg yang berada di Kota Sukabumi. “Pasca penetapan DCS sampai ditutup tak ada tanggapan masyarakat,” terangnya.

Terkait ASN sendiri, di Kota Sukabumi terdapat 11 orang yang turut serta dalam pencalonan dalam Pileg 2019. Mereka berasal dari berbagai latar belakang jabatan ketika berstatus ASN.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Ending Muhidin mengatakan, semua tahapan Pileg di KPU Kota Sukabumi berjalan lancar. Sehingga tak ada tanggapan dari masyarakat terkait penetapan DCS. “Hasil pemantauan kita semua berjalan sesuai tahapan dan aturan,” ujarnya saat ditemui RMOLJabar (Grup koran ini) di Kantor Bawaslu Kota Sukabumi, Kamis (23/8)

Bahkan sebelum penetapan DCS, semua permasalahan sudah selesai. Termasuk pemberkasan Bacaleg. “Semua Bacaleg sedari awal sudah menyelesaikan pemberkasannya.Jadi semua sudah clear,” ucapnya.

Selain itu, pengurus partai telah mengerti dalam setiap tahapan. Termasuk mengganti orang-orang yang dilarang masuk sebagai Bacaleg. “Orang-orang yang dilarang dalam aturan dihapus secara langsung oleh partai itu sendiri,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Bawaslu pun tidak menemukan orang-orang yang dilarang menjadi Bacaleg. Apalagi, Bawaslu mengawasi setiap tahapan. “Kita awasi terus semua tahapan Pileg 2019,” pungkasnya.

 

(nie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *