DPR Sebut Kasus Meiliana Bukan Penistaan Agama

JAKARTA – Vonis 18 bulan yang dijatuhkan kepada Meiliana mendapatkan respons publik. Karena seharusnya suara azan yang terlalu keras bisa diselesaikan dengan jalan dialog. Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid mengatakan, mengeluhkan suara azan yang terlalu keras bukan bagian dari penistaan agama. “Karena yang dilecehkan adalah volume suara, bukan isinya. Bukan penistaan agama,” ujar Sodik saat dihubungi, kemarin (23/8).

Ketua DPP Partai Gerindra menegaskan, harusnya yang dijadikan masalah adalah yang menghina agama Islam. Itu yang digolongkan sebagai penistaan agama. “Nah misalnya perkataan melecehkan ada yang mengatakan dasar Islam agama rendahan, nah jika begini maka hal tersebut yang diperkarakan,” ?katanya.

Bacaan Lainnya

Belajar dari kasus tersebut, Sodik berpesan supaya umat muslim juga ?bisa menghargai yang bukan nonmuslim. Begitu pun sebaliknya. “Jadi harus saling menjaga toleransi. Memang perlu terus diedukasi untuk saling menghargai dan saling menghormati,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tanjung Balai memvonis bersalah terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Meiliana, dan menghukumnya dengan 18 bulan penjara. Perempuan keturunan Tionghoa itu dianggap terbukti menghina agama Islam setelah mengeluhkan volume suara azan yang dinilainya terlalu keras.?

 

(ce1/gwn/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *