SUKABUMI– Komisioner KPU Kota Sukabumi Agung Dugaswara mengatakan, satu orang Bacaleg di Kota Sukabumi meninggal dunia. Bacaleg yang meninggal bernama Hendrawan (26) berasal dari PSI untuk pemilihan di Dapil II. “Ada satu Bacaleg yang meninggal,” ujarnya kepada RMOLJabar (Grup koran ini), Senin (20/8).
Menurutnya, Bacaleg yang meninggal tersebut dapat diganti oleh partainya. Hal itu tanpa melihat gender. “Mau laki-laki ataupun perempuan, bisa digantu ketika ada Bacaleg yang meninggal,” ucapnya.
Meskipun begitu, apabila partai bersangkutan tak menggantinya pun tak jadi masalah. Sebab hal itu kembali kepada kebijakan kantor. “Kalau tidak diganti, paling nomor urut di bawahnya yang akan naik,” ungkapnya.
Terkait tanggapan masyarakat sendiri, sejauh ini belum ada. Batas pemberian tanggapan dari masyarakat terkait daftar calon sementara (DCS) pada 21 Agustus 2018. “Besok terakhir pemberian tanggapan terkait DCS oleh masyarakat. Setelah itu, baru proses klarifikasi pada 22-28 Agustus,” pungkasnya.
(bon)