Bawaslu: Bacaleg Jangan Berkampanye Belum Waktunya

SUKABUMI— Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Ending Muhiddin mengingatkan kepada bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk tidak melakukan kegiatan kampanye sebelum waktu yang ditentukan.

Soalnya, tahapan kampanye untuk Pileg dan Pilpres itu nanti setelah ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU Kota Sukabumi. “Belum memasuki kampanye saat ini masih pengumuman DCS,” ujar Ending saat dihubungi Radar Sukabumi, (19/8) kemarin.

Bacaan Lainnya

Dalam masa DCS ini masih ada kemungkinan berubah, ketika ada tanggapan dari masyarakat dan itu terbukti. Jadi para Bacaleg jangan dulu melakukan kampanye sebelum waktunya. “Kampanye dalam bentuk apapun tidak boleh,” tandasnya.

Jika pun ada yang menyalahi aturan kata Ending pihak Bawaslu akan melakukan kewenangannya sesuai dengan tupoksi Bawaslu.

“Ya barusan juga ada yang menginformasikan dikegiatan Agustus ini ada Bacaleg yang memanfaatkan momentum ini untuk kampanye dengan memasang Baliho dan ucapan HUT RI atas nama Bacaleg. Itu melanggar,” jelasnya.

Kalaupun ada anggota DPRD yang memasang alat kampanye di suatu daerah kata Ending itu sah-sah saja. Pasalnya, saat ini posisi mereka masih sebagai anggota dewan. “Kecuali dalam balihonya itu ditulis juga Caleg partai A, itu baru melanggar,” katanya.

 

(bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *