Pemeran Video Porno Bocah Dituntut Kerja Sosial

BANDUNG— Setelah ditunda beberapa kali, terdakwa I, wanita dewasa pemeran dalam video porno melibatkan bocah di Bandung akhirnya menjalani sidang tuntutan. Jaksa menuntut I dengan pidana pelatihan kerja selama enam bulan di panti sosial.

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (16/8). Sidang tersebut berlangsung secara tertutup. “Tuntutannya sudah dibacakan.

Bacaan Lainnya

Jaksa menuntut klien kami pidana pelatihan kerja selama enam bulan di panti sosial rehabilitasi anak yang berhadapan dengan hukum milik Pemprov Jabar di Subang,” kata pengacara terdakwa I, Dadang Sukmawijaya, kepada detikcom via pesan singkat.

Dadang menjelaskan jaksa penuntut umum dari Kejari Bandung menuntut I dengan Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pasal yang digunakan merupakan pasal yang ada dalam surat dakwaan kedua.

Pengacara tak begitu saja menerima tuntutan dari jaksa. Pihaknya akan mengajukan pembelaan kepada hakim yang akan disampaikan pada pekan depan. Dalam kasus ini, menurut Dadang, kliennya merupakan korban. Sehingga I harus terbebas dari hukum.

“Harapannya I ya bebas, sehubungan I korban. Dalam tuntutan juga dibacakan jaksa bahwa I selaku pelaku dan korban, di sisi lain I korban eksploitasi ekonomi dan ada pemanfaat diuntungkan dari orang dewasa,” tutur Dadang.

 

(net)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *