Posisi Sekda Misterius

CIKOLE– Posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi masih misterius. Apakah jabatan PLT Sekda saat ini yang diemban oleh Saleh Makbullah itu akan dipertahankan oleh Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi baru nanti atau tidak. Kepastian posisi Sekda ini tinggal menunggu pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi periode 2018-2023 Achmad Fahmi dan Andri Hamami.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi Demokrat, Henry Slamet mengatakan kepastian posisi jabatan Sekda ini merupakan hak prerogratif Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi baru setelah pelantikan. Menurutnya posisi Sekda itu harus secepat mungkin untuk didefenitifkan dengan penjabat eselon II baru. “Ya kalau sudah pensiun mah sudah lah,” ujar Henry Slamet, (15/8) kemarin.

Bacaan Lainnya

Kalaupun jabatan Sekda itu hanya di PLT kata Henry nanti kinerjanya tidak akan optimal dalam penyelenggaraan pemerintahan kedepannya. Selain kewenangannya terbatas dan masa jabatannya PLT Sekda sekarang juga terbatas. “Ya memang harusnya ada definitif, biar kerjanya tidak gejed. Ketika dia mengeluarkan kebijakan-kebijakan, masa pas pelaksanaan kebijakannya nanti di ganti, penyelengaraan pemerintah tidak akan efektif,” tandasnya.

Penilaian Henry jabatan eselon II yang akan menjadi calon Sekda sudah mumpuni. Potensi para eselon dua itu sangat banyak yang layak menjadi Sekda. “Potensinya banyak, apalagi para Eselon II itu sudah muter-muter beberapa jabatan, mereka sudah masagi lah,” jelasnya.

Ditambahkannya, kriteria menjadi seoarang jabatan tertinggi ASN dilingkungan pemerintah Kota Sukabumi harus menguasi disegala bidang. ” Dari sisi teknis menguasai, sisi kepemimpinan bisa mengenal karateristik semua PNS dan kudu bisa bekerja,” pungkasnya.

Sementara itu, Anggota DPRD dari Fraksi PAN, Faisal Bagindo mengaku kalau masalah pergantian Sekda itu merupakan kewenangan dari Walikota dan Wakil Walikota baru. Hanya saja, Faisal menilai PLT Sekda saat ini sudah bagus dalam menjalankan fungsinya sebagai kepada BKD ataupun Sekda. ” Dia kan dulu dipercaya oleh Walikota sebelumnya, selain dia senior dan juga punya kapasitas,” ujarnya.

Meskipun akan memasuki masa pensiun kata Faisal dalam aturan nanti Walikota ketika sudah dilantik mempunyai kewenangan dalam mendefinitifkan PLT Sekda saat ini. ” Artinya bisa menjadi Sekda defenitif dan bisa diperpanjang, ada kewenangannya 1 sampai 2 tahun,” pungkasnya.

 

(bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *