Polsek Cikembar Sita Puluhan Botol Miras

CIKEMBAR— Polsek Cikembar kembali melakukan operasi Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) di wilayah hukumnya. Hasilnya, Puluhan botol minuman keras (Miras) dari berbagai jenis berhasil diamankan. Berdasarkan informasi yang dihimpun koran ini, miras yang disita petugas pada Selasa (14/8) sekira pukul 22.00 WIB.

Kapolsek Cikembar AKP I Djubaedi mengatakan, hasil dari operasi K2YD ini, petugas berhasil menyita 8 botol bir fros, 12 botol anggur merah cap orang tua dan 8 botol intinsari. “28 botol miras ini, telah disita saat kami melakukan operasi di sebuah ruko milik Len (34) warga Kampung Bungur Pandak, Desa Bojong, Kecamatan Cikembar,” jelas I Djubaedi saat di sambangi Radar Sukabumi di Makpolsek Cikembar, kemarin (15/8).

Bacaan Lainnya

Menurut I Djubaedi, ruko yang dijadikan sebagai tempat penjualan miras tersebut, beberapa bulan sebelumnya, pernah dilakukan operasi hingga penyitaan puluhan botol miras. Bahkan, penjualnya kerap diberikan teguran oleh petugas agar tidak kembali melakukan penjualan minuman haram tersebut. “Namun, saat ini penjual itu kembali melakukan peredaran miras dengan cara menjualnya kepada warga sekitar.

Makanya, kami langsung turun kelapangan dan menyita miras itu,” bebernya. Kini, puluhan botol miras tersebut, ujar I Djubaedi, akan diserahkan ke Makopolres Sukabumi. Sementara untuk penjualnya, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015, tentang nol lersen alkohol untuk di wilayah Kabupaten Sukabumi.

“Kami juga memberikan pembinaan kepada penjual miras agar tidak melakukan perbuatannya lagi. Sementara kepada warga, diharapkan kerjasamanya, apabila di wilayahnya terdapat warung atau ruko yang menjual miras, agar segera melapor kepada Makpolsek Cikembar,” pungkasnya.

 

(cr13/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *