Janjikan Kembalikan Uang Korban Rp 35 M

JAKARTA – Ada hal yang menarik pada sidang lanjutan kasus penipuan Dimas Kanjeng, Rabu (15/8). Pria bernama asli Taat Pribadi itu mengutarakan niatnya untuk mengembalikan uang Rp 35 miliar yang disetor M. Ali kepadanya.

Ucapan itu terlontar menjelang berakhirnya persidangan. Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana awalnya meminta tanggapan Dimas Kanjeng terhadap keterangan ketiga saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim.

Ketiga saksi itu adalah M. Ali, Nur Asmi Abas, dan Budi Prayogo. “Bagaimana saudara terdakwa, apa ada hal-hal yang ingin disampaikan?” tanya Anne kepada Dimas Kanjeng yang duduk seorang diri tanpa didampingi pengacara.

Dimas Kanjeng lantas mengatakan bahwa keterangan para saksi itu ada yang benar dan ada yang salah. Dia mengakui menerima uang Rp 35 miliar dari M. Ali. “Memang benar ada. Tapi ada yang salah, saya tidak mengenal dua orang ini (Abas dan Budi, red),” katanya.

Dimas Kanjeng melanjutkan, dirinya lupa apakah meminta uang mahar Rp 35 miliar itu atau tidak. “Karena tidak ada kuitansi. Dia (Ali), memang benar bawa uang ke saya,” lanjutnya.

Pria yang sudah divonis 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri Kraksaan, Probolinggo itu, mengutarakan niat baiknya. Terkait dengan uang Rp 35 miliar itu, Dimas Kanjeng berniat mengembalikannya. “Saya siap kembalikan semuanya. Saya mau menyelesaikan,” tambahnya lagi.

Dia lalu bercerita bahwa sempat ada obrolan dengan Ali untuk pengembalian uang tersebut. Menurut Dimas, Ali bersedia mencabut laporan penipuan itu bila uang Rp 35 miliar itu dikembalikan.

Pernyataan itu kemudian ditanggapi oleh Ali. Dia memang bersedia mencabut laporan asal uangnya kembali. “Saya siap untuk mencabut laporan,” ujarnya kepada majelis hakim.

Selepas persidangan, JPU Rakhmad Hari Basuki menegaskan bahwa negosiasi antara Dimas Kanjeng dengan Ali soal pencabutan laporan itu di luar kapasitasnya. Dia memastikan bahwa persidangan itu akan tetap berlanjut. “Itu (pencabutan laporan) tidak menghapus pidana terdakwa. Itu hanya akan masuk hal yang meringankan,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada sidang lanjutan penipuan yang dilakukan Dimas Kanjeng, JPU menghadirkan alat bukti berupa tiga koper berisi uang. Uang tersebut adalah jaminan yang diberikan Dimas Kanjeng kepada M. Ali atas setoran mahar Rp 35 miliar. Salah satu koper jaminan itu berisi mata uang Afrika yang telah kadaluarsa.

 

(did/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *