Edarkan Narkoba Jenis Ganja, Pemuda Cisolok ‘Dibungkus’ Polisi

Saat di introgasi, RA menerangkan, bahwa ia mendapatkan puluhan paket ganja kering ini dari OT dengan cara menerima titipan yang selanjutnya akan diedarkan kembali dengan cara di simpan ditempat yang sudah ditentukan oleh para pelaku tersebut. “Jadi dalam kasus ini, RA berperan sebagai perantara,” imbuhnya.

Hasil dari penggeledahan RA, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 21 paket kecil daun ganja kering yang di bungkus kertas berlakban coklat dan 1 paket sedang daun ganja kering berlakban coklat di dalam kantong plastik hitam, 32 paket kecil daun ganja kering yang di bungkus kertas berlakban coklat di dalam kantong plastik hitam dan 27 paket sedang daun ganja kering yang di bungkus kertas berlakban coklat di dalam kantong plastik hitam serta 1 paket sedang daun ganja kering berlakban coklat, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Putih bernomor polisi F 5901 VM, 1 buah Handphone merk Hope hijau dan uang tunai sebesar Rp200 ribu.

Bacaan Lainnya

“Saat ini, pelaku bersama barang bukti lainnya, tengah diamankan di Makpolres Sukabumi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (cr13/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *