JK Bersaksi Ringankan Jero Wacik

JAKARTA – Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menjadi saksi meringankan dalam sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Menteri Pariwisata Jero Wacik. Dalam kesaksiannya JK menyebut Jero Wacik sudah berjasa untuk negara.

Kesaksian JK ini terkait dalam peluncuran buku ‘Jero Wacik di mata 100 Tokoh’ yang berlangsung pada Juli 2013. Menurutnya, buku itu bermakna bahwa tokoh masyarakat mendukung jejak langkah Jero Wacik saat masih duduk di pemerintahan.

Bacaan Lainnya

“Acara peluncuran buku oleh banyak tokoh. Tentang Jero Wacik saya juga memberikan sambutan benar saya hadir dalam rangka peluncuran buku yang judulnya ‘Jero Wacik di Mata 100 Tokoh’,” kata JK di PN Jakarta Pusat, kemarin (13/8).

Kemudian Jero menyebut, dalam buku itu banyak terdapat politikus senior seperti Taufik Kiemas, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Joko Widodo yang saat itu masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta ikut juga menuangkan gagasannya. Lantas dalam kesaksian itu Jero Wacik sempat bertanya ke JK, “Tokoh politik semua menulis di sana, apakah itu bisa dimaknai sebagai persatuan bangsa?”

Menurut JK, buku dengan judul ‘Jero Wacik di Mata 100 Tokoh’ itu dianggap bermakna untuk negara. Sebab ketika JK jadi wapres periode 2004-2009, Jero Wacik adalah menteri pariwisata. “Ya tentu karena tugas-tugas khususnya pada waktu itu Menteri Pariwisata bahwa saudara dianggap berjasa dan telah meningkatkan pembangunan negara khususnya kedatangan turis peningangkatan devisa, dan juga oleh tokoh masyarakat,” jawab JK.

Lebih jauh mantan Ketua Umum Partai Golkar itu menyebut, pemberian tanda jasa mahaputra kepada Jero Wacik itu merupakan bentuk tanda jasa negara kepada Jero Wacik. “Semua orang yang diberikan tanda jasa mahaputra dianggap telah berjasa untuk negara,” pungkas JK.

Diketahui, Jero Wacik mengajukan PK atas vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan di tingkat kasasi dalam perkara penyelewengan dana operasional dan penerimaan gratifikasi selama menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata serta Menteri ESDM. Dalam vonis itu Jero diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 5,07 miliar.

Atas vonis itu, kini mantan Menteri ESDM itu mengajukan 10 novum atau bukti baru saat mengajukan PK. Novum itu termasuk keterangan Jusuf Kalla dan mantan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono.

 

(rdw/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *