Prabowo Lapor ke LHKPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta dua pasangan capres dan cawapres yang sudah mendaftarkan diri di Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk kembali melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya. Lembaga antirasuah ini memberi tenggat waktu hingga (21/8) pada dua pasangan calon agar segera melaporkan harta kekayaanya.

“Sepanjang pengetahuan kami syarat calon itu sampai tanggal 20 atau 21 Agustus 2018. Karena itu kami imbau ke capres-cawapres jangan mepet-mepet pada saat lapor,” ungkap Direktur Pendaftaran dan Pelayanan LHKPN Cahya Hardianto Harefa, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/8).

Bacaan Lainnya

Harefa juga menjelaskan, Laporan kekayaan harta penyelenggara negara (LHKPN) merupakan salah satu syarat untuk maju Pilpres. Hal tersebut ada dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan umum, Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang tahapan penyelenggaraan pemilu dan peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016.

“Jadi tanda terima LHKPN ini secara spesifik ada dalam aturan KPU sebagai salah satu syarat calon,” tuturnya.

Dia juga menjabarkan bahwa dua pasangan capres/cawapres sudah melaporkan harta kekayaan secara berkala. Dalam data yang dimiliki lembaga antirasuah Joko Widodo terakhir melaporkan hartanya pada 31 Desember 2017. Sementara pasangannya, KH Ma’ruf Amin terakhir melaporkan harta kekayaan pada tahun 2001.

“Ma’ruf tahun 2001 melaporkan saat itu beliau sebagai anggota DPR, Akun LHKN-nya sudah diaktifkan dan kami sudah berbagi bagaimana cara melaporkan,” tukasnya

Sedangkan, untuk pasangan capres Prabowo Subianto, kata Refa memang sudah melaporkan harta kekayaannya dan dinyatakan berkas tersebut lengkap. Berbeda dengan cawapresnya Sandiaga Uno yang belum melaporkan harta kekayaannya sebagai cawapres.

“Melalui kesempatan ini kami akan sampaikan, karena memang dari KPK ini juga harus diumumkan. Harapannya ini jadi salah satu pertimbangan kepada pemilih dalam saat nanti bisa mengunakan hak pilihnya pertimbangannya berdasarkan laporan kekekayaan,” pungkasnya.

(ipp/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *