KPU: Satu Parpol ‘Menyerah’

SUKABUMI— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menyebutkan bahwa semua bakal calon legislatif (baceleg) dari salah satu parpol tidak memenuhi syarat pada masa masa verifikasi berkas Bakal Calon Legislatif 2019. Berdasarkan informasi yang diketahui koran ini tidak memenuhi syaratnya semua bacaleg dari salah satu parpol ini dikarenakan salah satu bacalegnya masih dibawah umur dan sebagian lagi belum memenuhi berkasnya sampai batas waktu untuk melakukan perbaikan berkas selesai.

“Ia ada satu parpol yang semua bacalegnya tidak memenuhi syarat, namun saya tidak bisa mengatakan parpol mana karena terkait privasi, “jelas Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman pada saat dihubungi koran ini.

Bacaan Lainnya

Dipastikan para bacaleg dari satu parpol tersebut belum memenuhi syarat (BMS) dan kemungkinan para bacaleg dari parpol itu tidak bisa mengikuti pileg 2019. Pihaknya juga sudah menunggu sebelumnya sampai batas yang ditentukan untuk melakukan perbaikan berkas namun tidak kunjung diperbaiki, dengan begitu KPU menetapkan bahwa bacaleg dari salah satu parpol tersebut BMS.

“Kemungkinan begitu (Tidak ikut pileg 2019 red), karena syarat ikut harus memenuhi syarat dong, “cetusnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, sementara untuk bacaleg dari parpol lain yang sebelumnya mendaftar sudah memenuhi syarat. Dan, bahkan diakhir masa verifikasi berkas Bakal Calon Legislatif 2019 semua parpol selain satu yang tadi tidak ada masalah. Seluruh kelengkapan persyaratan Bacaleg dikatakan sudah memenuhi syarat.
“Kalau papol yang lain semuanya lengkap, “tukasnya.

 

(hnd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *