28 Orang Sudah Diperiksa

KEMARIN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sudah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Fayakhun Andriadi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan sekitar 300 halaman dakwaan sudah disusun JPU, yang berisikan dokumen penanganan perkara seperti berita acara dan lampiran lainnya.

“Siang ini JPU KPK telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Fayakhun Andriadi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ungkapnya pada awak media, kemarin (8/8).

Bacaan Lainnya

Mantan aktivis ICW ini juga menyebut berkas perkara sudah rampung. Artinya hanya tinggal menunggu jadwal persidangan dari PN Jakpus. “Kami menguraikan dugaan penerimaan terdakwa dan sejumlah pihak yang terkait dalam kasus dugaan suap terkait penganggaran di Bakamla RI,” jelasnya.

Febri menjelaskan sudah 28 orang saksi yang telah diperiksa untuk Fayakhun. Sedangkan, pemeriksaan yang sudah dijalani Fayakhun sebanyak 6 kali. Mulai dari Menteri Sosial, Mantan Ketua DPR, Anggota DPR, TNI AL, Pegawai Negeri Sipil Badan Koordinasi Keamanan Laut, Pegawai Negeri Sipil Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Ketua DPP Golkar Bidang Organisasi, sampai Kader Partai Golongan Karya dan unsur Swasta. “Pemeriksaannya Pada 28 Maret 2018, 29 Maret 2018, 6 April 2018, 13 April 2018, 26 Juni 2018 dan 29 Juni 2018,” ujarnya.

Fayakhun Andriadi ditetapkan sebagai tersangka saat menjadi Anggota DPR RI 2014-2019. Dia diduga fee 1 persen dari total proyek Rp 1,2 triliun atau senilai Rp 12 miliar. Suap diberikan oleh tersangka Fahmi Darmawansyah sebanyak 4 kali. Dia juga diduga menerima uang USD 300 ribu. Dugaan suap itu diduga merupakan fee atas jasa Fayakhun dalam memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla, pada APBN-P tahun anggaran 2016.

 

(ipp/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *