Polisi dan BPN Jabar Cegah Mafia Tanah

BANDUNG— Polda Jabar bekerjasama dengan Kantor Wilayah BPN Jawa Barat dengan tindak lanjut MoU Polri dengan kementerian agraria, perumahan dan tata ruang dalam rangka pendataan aset Polri dan Gakkum mafia pertanahan.

Kapolda Jabar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan, perjanjian kerjasama ini sebagai implementasi dari nota kesepahaman yang telah dilaksanakan antara Kementerian Agraria dan Tata ruang/BPN dengan Polri pada tanggal 17 Maret 2017 dengan pedoman kerja sebagai petunjuk tekhnis operasional yang meliputi tukar menukar data, pemberantasan mafia tanah, pungli, percepatan sertifikasi tanah aset Polri, Penegakan Hukum, bantuan pengamanan dan peningkatan kapasitas SDM.

Bacaan Lainnya

“Bahwa jumlah kasus dibidang pertanahan yg ditandatangani oleh Polda Jabar pd thn 2017 sebanyak 280 kasus dan tahun 2018 sebanyak 142 kasus meliputi penyerobotan tanah, masuk pekarangan tanpa izin dan pemalsuan batas pekarangan,” papar Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto, belum lama ini.

Polda Jabar beserta jajaran memiliki barang tidak bergerak berupa tanah yang masih dalam proses sertifikat di BPN sebanyak 18 persil (38.668 Meter2) dan data tanah yg belum sertifikasi sebanyak 289 persil (498.852 Meter2).

“Bahwa menteri agraria dan tata ruang RI menjalin perjanjian MOU dengan Kapolri tentang kerjasama di bidang agraria pertanahan dan tata ruang melalui video confrece tanggal 17 Maret 2018, maka untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut diperlukan langkah- langkah yang konkret sesuai fungsi dan perannya masing-masing sebagaimana diformulasikan dalam MOU antara BPN Prov Jawa Barat dengan Polda Jabar,” ujarnya.

Setelah ditandatangani perjanjian kerjasama ini maka di tingkat kabupaten dan kota dibentuk tim terpadu pemberantasan mafia tanah, pungutan liar dan percepatan sertifikasi tanah aset Polri.Sehingga diharapkan penanganan dan penyelesaian sengketa, konflik dan perkara tanah serta ruang di Provinsi Jabar yang memakan waktu lama dapat diselesaikan dengan cepat dan tuntas.

 

(net)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *