Limbah Pasir Kuarsa ‘Disikat’ Bupati

SUKABUMI– Setelah adanya laporan dari warga masyarakat di Kampung Sekarwangi, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, soal pencemaran sungai cimahi akibat akibat limbah pasir kuarsa, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi langsung bergerak turun ke lapangan. Bahkan DLH saat ini sudah melakukan pengecekan dan mengambil sample air untuk kemudian di uji lab.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Abdul Kodir mengatakan, setelah mendapatkan informasi ada keluhan dari masyarakat, DLH langsung terjun untuk melakukan pengecekan dan mengambil sempel air. “Kami sudah mengambil sempel air tersebut untuk dilakukan uji lab. Hasilnya, tinggal menunggu beberapa hari. Sehingga akan diketahui apakah melebihi baku mutu atau masih dibawah baku mutu,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Jika sudah keluar hasil uji labnya sambung Abdul, pihaknya akan melayangkan surat teguran kepada perusaahan tersebut. Misalnya saja, perusahaan perlu membuat Instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sebelum limbah pencucian pasir kuarsa tersebut dibuang ke sungai sehingga limbah tersebut dapat diolah terlebih dulu.

BErita Terkait : Limbah Tambang Kuarsa Disoal, Akibat Dugaan Cemari Sungai

“Hasil verifikasi lapangan nanti, kami akan memberikan teguran atau pembinaan kepada pengusaha. Sebetulnya, kami sudah dua kali melayangkan surat teguran tapi belum diindahkannya,” ucapnya.

Selain itu, DLH juga mempertanyakan perlengkapan dokumen perizinan perusahaan. Apabila, belum ada maka pihak pengusaha wajib melengkapinya. Namun, jika sudah lengkap maka pihak perusahaan harus mematuhi aturan yang sudah tercantum dalam perizinan tersebut. “Kalau dokumen perizinan sudah lengkap kami akan melihat bagai apakah perusahaan mentaati tidak terhadap aturan yang tercantum dalam perizinan ini,”cetusnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *