Pemilih Kabupaten Bertambah 6,279

Ditempat terpisah, Ketua Panwaslu Kabupaten Sukabumi Agung Munajat menambahkan, jika ada masyarakat tercantum dalam daftar pemilih, diminta untuk segera melapor ke PPS di wilayah setempat agar bisa dimasukan dalam daftar tersebut, sebelum DPT ditetapkan pada 23 Agustus 2018 mendatang.

“Para pemilih yang pada Pilkada tempo hari hanya masuk sebagai pemilih tambahan dan tidak masuk dalam DPT, diharapkan untuk segera melapor ke PPS,” ujar Agung kepada koran ini

Bacaan Lainnya

Selain itu, KPU melalui PPS diminta segera menempelkan DPSHP tersebut di masing-masing desa dan kelurahan. “Agar masyarakat bisa memantau langsung, apakah namanya sudah masuk dalam daftar sebagai pemilih di Pemilu 2019 atau belum,” katanya.

Panwaslu Kabupaten Sukabumi juga menyoroti penggunaan aplikasi Sidalih yang harus lebih dioptimalkan lagi. “Sidalih harus dioptimalkan agar kualitas DPT Pemilu 2019 lebih bagus dibanding DPT sebelumnya,”jelasnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, dirinya bersama tim yang ada di Kecamatan ataupun di desa melakukan langkah konkrit dengan mendata dan memonotoring perubahan data.

“Yang terpenting saat ini, bagi warga yang belum memiliki E-KTP untuk segera memiliki, soalnya dari hasil Pilgub kemarin juga ada sekitar 4 ribu lebih pemilih yang masih menggunakan Surat Keterangan (Suket), jadi saya berharap pada pileg 2019 sudah tidak ada lagi, “tukasnya. (hnd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *