Industri E-Commerce Terombang-ambing ,,Aturan Main Belum Disahkan

JAKARTA – Belum disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) mengenai perdagangan online, membuat industri digital ini terombang-ambing. Padahal, aturan tersebut sangat dinantikan dan diperlukan agar posisi pelaku usaha di industri e-commerce Indonesia jelas.

SVO Trade Partnership Merchant Sales Operation and Development Blibli.com Geoffrey Lew Dermawan mengatakan, sangat menantikan peraturan pemerintah mengenai perniagaan dalam jaringan disahkan. “Kami menunggu penerapannya akan mendorong usaha lokal seperti apa,” ujarnya di Jakarta, kemarin.

Untuk diketahui, PP mengenai e-commerce yang mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 70 tahun 2013 terus digodok sejak 2017 lalu. Diharapkan tahun 2018 ini, PP e-commerce bisa segera disahkan.

PP mengenai e-commerce ditu­jukan untuk memberikan keamanan transaksi dalam perdagangan online. Selian itu, PP e-commerce juga memberikan kebijakan yang sama guna menjamin persaingan usaha antara industri e-commerce dengan industri ritel.

Geoffrey menyambut baik jika PP e-commerce bila bisa segera terbit. Dengan adanya aturan tersebut secara otomatis perda­gangan akan lebih rapi setelah peraturan ini berlaku dan posisi e-commerce di Indonesia akan semakin jelas.

“Saat ini kami agak terombang-ambing, dalam arti kata sebetulnya e-commerce ini adalah platform, penyedia jasa. Tidak bisa disamakan dengan eceran. Itu dua hal yang berbeda. Inti pokoknya masih ada celah,” kata dia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *