Bapenda Preteli Reklame Bodong

CIBADAK- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi mencopot paksa reklame yang diduga tidak berizin sepanjang jalan Cisaat hingga Cibadak, kemarin.

Operasi penertiban ini sebagai puncak kekesalan pemerintah daerah karena banyak pemasang reklame yang tidak menunaikan kewajibannya kepada daerah.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Penagihan dan Pengaduan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sukabumi, Luki Mufti mengungkapkan, pihaknya terpaka mencopot reklame yang tidak berizin karena melanggar aturan dan mengganggu estetika lingkungan.

“Operasi penertiban reklame tidak berizin ini untuk menekan pendapatan asli daerah yang bersumber dari reklame. Mulai dari jalan Cisaat hingga Cibadak kami sisir bersama Satpol PP,” ungkapnya, kemarin (19/7).

Menurut Luki, reklame yang tidak berizin ini terbagi menjadi tiga bagian. Pertama memiliki izin namun telah habis masa tayangnya, memiliki izin namun dipasang pada tempat yang salah dan terakhir yang tidak sama sekali mengantongi perizinan.

“Pelanggaran reklame ini rata-rata yang tidak berizin, salah tempat pemasangan seperti melintang tangah jalan, dipaku dipohon dan lainnya,” ungkapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *