90 Persen Bacaleg Belum Penuhi Syarat

SUKABUMI–Sebanyak 16 partai politik sudah mendaftarkan Bakal Calon Legislatif ( Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi. Namun dari total 448 Bacaleg yang mendaftar hanya 10 persen saja yang sudah melengkapi persyaratan Bacaleg. “Kami sudah melakukan verifikasi, sebanyak 90 persen yang daftar belum memenuhi persyaratan,” ujar Anggota KPU Divisi Teknis Pemilu, Agung Dugaswara, (19/7) kemarin.

Namun kelengkapan persayaratan itu tidak mengugurkan Bacaleg yang sudah di daftarkan. Pasalnya, masih ada sekitar 10 hari untuk melakukan perbaikan dan melengkapi persyaratan yang belum memenuhi persyaratan. “Ada waktu dari 22 Juli sampai dengan 31 Juli mendatang,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Kelengkapan persyaratan yang belum memenuhi setiap Bacaleg diantaranya tidak ada SKCK, Ijazah pendidikan belum di legalisir, tidak ada Pasfoto dan lainnya. Kekurangan persyaratan Bacaleg nanti akan disampaikan KPU Kota Sukabumi kepada setiap partai. ” Nanti kita sampaikan ke setiap partai untuk melengkapinya,” jelasnya.

Untuk persyaratan pencalonan yang dilakukan partai politik kata Agung tidak ada masalah. Makanya pihaknya menerima semua partai politik untuk mendaftarkan Bacalegnya.

‘” Kalau belum memenuhi syarat tidak bisa diganti, tapi harus dipenuhi syarat dulu. Kalau tidak nanti kami akan coret,” pungkasnya. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *