Tahun 2018. Di mana intinya menyatukan pengakreditasi jurnal yang tadinya dua pintu menjadi satu pintu.
“Sesuai arahan Menristekdikti, selain ada insentif bagi pengelola jurnal untuk meningkatkan kualitas jurnalnya menjadi lebih baik, Kemenristekdikti juga selalu menginformasikan kepada pimpinan perguruan tinggi untuk memperhatikan kesejahteraan pengelola jurnal dan juga sarana dan prasarana pendukungnya,” tandasnya.
(esy/jpnn)