Investasi Hijab Bodong, Dalangnya Sicantik Ini, Modusnya …

Masyarakat dituntut bijak menggunakan media sosial (medsos). Jangan disalahgunakan apalagi sampai menjadi korban. Yang terbaru saja, Polres Cianjur berhasil membongkar investasi hijab bodong yang memanfaatkan medsos, Rabu (18/07/2018).

Pelakunya adalah seorang perempuan muda nan cantik, AP (23). Wanita ini benar-benar memanfaatkan medsos untuk menjalankan aksinya. Dengan medsos, AP memasang sejumlah iklan dan mengiming-imingi korban dengan laba atau keuntungan mencapai 20 persen. Laba itu didapatkan setiap bulan dari besaran modal investasi.

Bacaan Lainnya

Wakapolres Cianjur, Kompol Adjie mengatakan, kegiatan ekspose ungkap kasus tersebut, dilaksanakan guna menginformasikan hasil operasi Libas Lodaya jajaran Reskrim Polres Cianjur selama satu bulan terakhir ini.

Menurutnya, pada kasus investasi hijab bodong ditangkap pelaku seorang perempunan berinisial AP (23). Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 15 lembar bukti perjanjian ivestasi. Tersangka AP akan dijerat dengan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

“Dalam aksinya tersangka memasang iklan di medsos, tentang investasi hijab, dan tersangka juga menjanjikan akan memberi keuntungan 20 persen setiap bulannya dari modal investasi,” katanya, (18/07).

Selain itu, Polres Cianjur turut memengamankan dua orang pelaku trafficking yaitu A (36) dan H (58). Dari tangan tersangka, berhasil diamankan satu buah paspor, dua handphone dan satu unit Toyota Avaza warna silver yang digunakan tersangka untuk membawa korban.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Tersangka kedapatan akan memberangkatkan para korban ke Arab Saudi tanpa dilengkapi dokumen dan proses yang sah,” tuturnya.

Selain itu, menurut Adjie Sat Reskrim Polres Cianjur juga menangkap tiga orang pelaku pencuri sepeda motor yaitu HA (28), DI (28) dan HS (28). Dari tangan tersangka berhasil diamankan delapan unit sepeda motor, satu kunci leter T dan tiga kunci perusak. Akibat perbuatanya pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman sepuluh tahun penjara.

“Dalam aksinya, pelaku mencuri sepeda motor yang sedang di parkir di halaman rumah atau tempat parkir umum dengan cara merusak kunci menggunakan kunci letter T,” pungkasnya.
(radar cianjur/dil)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *