GSI Dukung Laporkan Praktik Pungli

CIKEMBAR – Soal dugaan pungutan liar (Pungli) terhadap para pencari kerja (Pencaker) di lingkungan PT Glostar Indonesia (GSI), manajemen perusahaan meminta seluruh para korban untuk membuat laporan kepada aparat kepolisian.

Pasalnya, selain praktik tersebut dinilai telah mencoreng nama baik perusahaan, juga secara aturan internal perusahaan dan perundang-undangan yang berlaku, Pungli sangat tidak dibenarkan. “Siapapun yang merasa dirugikan dan atau dipungut biaya saat melamar, silahkan laporkan kepada kami atau aparat kepolisian. Ini jelas sudah masuk pada pelanggaran,” ujar Humas PT GSI I Cikembar, Lisa kepada Radar Sukabumi, kemarin.

Bacaan Lainnya

Menurut Lisa, dalam perekrutan tenaga kerja selama ini, tidak ada biaya yang harus dikeluarkan oleh calon karyawan alias gratis. Karena memang pada prinsipnya, keberadaan pabrik GSI di Kabupaten Sukabumi ini harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga sekitar. “Kami tidak akan mentolerir bila ada pegawai atau orang dalam yang melakukan Pungli kepada calon pegawai. Ketahuan dan terbukti, kami pecat saat itu juga,” tegasnya.

Dengan adanya informasi praktik Pungli ini, Lisa mengaku akan melakukan langkah konkret untuk mengungkap para pelaku pungli. Namun ia pun menyadari, langkah itu tidak bisa dilakukannya secara sendiri, melainkan butuh bantuan informasi dari semua pihak. “Bila ada yang mengetahui, tolong kasih tahu kami juga. Karena kami juga butuh bantuan dari semua,” akunya.

Selain itu, Lisa juga mengaku saat ini setiap ada lowongan pekerjaan, selalu dikoordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi. Namun demikian, warga sekitar perusahaan tetap akan menjadi skala prioritas. “Warga sekitar perusahaan tetap kami prioritaskan, namun teknisnya kami koordinasikan dengan Disnakertrans. Ini tentunya, sebagian dari upaya kami menghindari praktik Pungli,” jelasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *