“Wow ” Seorang Nenek Diringkus Polisi,Karena Simpan 250 Kg Ganja

Seorang nenek di Kabupaten Langkat harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya nenek tersebut terlibat peredaran gelap narkoba jenis ganja. Nenek tersebut, diringkus bersama seorang rekannya.

Kedua pelaku yakni HJ, 53 dan IS, 40. Sehari-hari HJ adalah ibu rumah tangga, yang tinggal di Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat dan IS merupakan warga kawasan, Kelurahan Brandan Timur, Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat. Kini keduanya pun harus mendekam di sel tahanan Polres Langkat.

Kapolres Langkat, AKBP Dedy Indrianto mengatakan, penangkapan keduanya berdasarkan informasi dari masyarakat yang mulai resah melihat aktifitas keduanya. “Kita menemukan satu bungkus ganja kering dengan ukuran cukup besar. Dan ada yang dikemas dalam bungkusan kecil,” kata Dedy, Rabu (18/7).

Informasi yang mereka dapat, keduanya sering melakukan transaksi di kediamannya. Mendengar itu, personel melakukan penyelidikan. Keduanya pun ditangkap. “Kami mengamankan kedua pelaku serta barang bukti yang didapati disimpan di dalam lemari pakaian milik tersangka HJ,” jelas Kapolres.

Setelah itu petugas kemudian menginterogasi HJ. Diketahui, HJ membeli ganja dari AZ di kawasan Kevamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat. “Sayangnya saat pelaku akan diringkus, sudah lebih dulu melarikan diri dari rumahnya,” katanya.

Kemudian H menunjukkan tempat biasanya pelaku AZ mengambil ganja setiap kali transaksi dengannya. Alhasil petugas unit Reskrim memperoleh hasil temuan barang bukti pascapencarian di sekitar bawah pohon pisang, di samping rumah AZ.

Petugas menemukan ganja yang dibungkus plastik hitam sebanyak 8 bungkus besar ganja kering. “Terhadap pemilik yang melarikan diri masih dilakukan pengejaran,” pungkasnya.

 

(pra/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *