Sejumlah Pengaduan PPDB Masuk KPAI

JAKARTA – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan, sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 harus menjadi momentum pemerintah daerah untuk lebih memperhatikan pemenuhan standar nasional pendidikan di wilayahnya.

”Anggaran pendidikan tidak melulu untuk sekolah yang dianggap favorit, karena kebijakan ini menghilangkan dikotomi sekolah favorit dan tidak,” ujarnya, seperti diberitakan Jawa Pos.

Dalam PPDB kali ini, KPAI menerima beberapa pengaduan. Misalnya kurangnya kepedulian masyarakat terhadap dokumen kependudukan. Banyak yang baru mengurus ketika dibutuhkan.

Akibatnya banyak anak kehilangan haknya mengakses sekolah terdekat karena kesalahan orangtua yang kurang peduli pada dokumen kependudukan. ”Pengaduan seperti ini datang dari Medan, Cibinong, dan Bekasi,” tuturnya.

Retno juga melihat jika ketentuan radius terdekat tempat tinggal dari sekolah, tidak diimbangi dengan jumlah sekolah yang ada. Adanya ketimpangan atau tidak meratanya jumlahnya sekolah negeri di suatu wilayah mengakibatkan anak-anak di wilayah yang tidak ada sekolah negeri terdekat akan kehilangan hak bersekolah di sekolah negeri.

”Misalnya di Desa Bojongkulur, Kabupaten Bogor adalah desa berpenduduk terpadat se-Kabupaten Bogor tapi tidak ada SMP dan SMA negeri di desa itu, akibatnya anak-anak di Desa Bojongkulur harus mendaftar di sekolah desa tetangga yang kuotanya hanya 5 persen. Selain Bogor, juga ada keluhan dari Bandung, Bali dan Gresik,” ungkap Retno.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *