Polisi Tembak Perusak Kantor PUPR

Karena keinginannya tidak digubris mereka kemudian melakukan pengancaman dan mengobrak-abrik isi kantor. “Pelaku kami jerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,”tandasnya.

Seperti diketahui, insiden perusakan kantor PUPR KBB dilakukan preman yang mabuk berbuat onar di Kompleks Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat, Ngamprah, Jumat 8 Juni 2018 sore.

Selain merusak ruangan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, para preman yang juga anggota ormas itu pun melukai dua pegawai.

Berdasarkan pantauan, Sabtu 9 Juni 2018, Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bandung Barat, tampak sepi dan terkunci.

Petugas pengamanan dalam (pamdal) gedung menyatakan bahwa petugas polisi baru saja melakukan olah tempat kejadian perkara di ruangan yang dirusak. Kendati mengaku tahu kejadiannya, dia menolak berbicara lebih lanjut mengenai kericuhan yang terjadi pada Jumat lalu.

Seorang saksi mata sekaligus pegawai Dinas PUPR yang menolak disebutkan namanya menuturkan, pada Jumat sore suasana di sekitar kantor Dinas PUPR cukup meresahkan. Pada hari terakhir sebelum cuti bersama itu, terdapat kerumunan preman yang menginginkan uang tunjangan hari raya dari pemda.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *