Divestasi Freeport, Jangan Euforia!

JAKARTA – Head of Agreement (HoA) atau kesepakatan pokok yang ditandatangani Pemerintah dengan Freeport McMoran perlu disambut dengan baik namun tidak perlu dianggap suatu kemenangan bagi Indonesia, terlebih lagi untuk memunculkan euforia di masyarakat.

Demikian disampaikan Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana dalam keterangannya, Jumat (13/7). Dari perspektif hukum dia mengungkap sejumlah alasan.

Bacaan Lainnya

Pertama HoA bukanlah perjanjian jual beli saham. HoA merupakan perjanjian payung sehingga mengatur hal-hal prinsip saja. HoA akan ditindaklanjuti dengan sejumlah perjanjian.

“Perjanjian yang harus dilakukan untuk benar-benar pemerintah memiliki 51% adalah Perjanjian Jual Beli Participating Rights antara Rio Rinto dengan Pemerintah yang nantinya dikonversi menjadi saham sebesar 40% di PT FI. Lalu perjanjian jual beli saham antara Pemerintah dengan Freeport McMoran sejumlah 5,4%,” katanya.

Perjanjian-perjanjian tersebut, masih kata Hikmahanto, harus benar-benar dicermati. Ada adagium yang mengatakan ‘the devil is on the detail’ atau setannya ada di masalah detail. Kerap bagi negosiator Indonesia akan cukup puas dengan hal-hal yang umum saja.

Kedua, menjadi pertanyaan berapa harga yang disepakati untuk membeli Participating Rights di Rio Tinto dan saham yang dimiliki oleh Freeport McMoran. Hal ini muncul karena bila konsesi tidak diperpanjang hingga 2021 tentu harga akan lebih murah dibanding bila konsesi mendapat perpanjangan hingga tahun 2041.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *