Kurir Narkoba Asal Nyangkowek Dicomot

PALABUHANRATU–Satuan Narkoba Polres Sukabumi kembali membekuk kurir narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (11/7).  Kurir yang diketahui berinisial RP (23) ini merupakan warga Kampung Caringin Karey RT 004/003, Desa Nyangkowek, Kecamayan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.

Kasubag Humas Polres Sukabumi, AKP Sunarto menyebutkan, dari tangan dan hasil penggeledahan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa beberapa paket sabu siap jual.

Bacaan Lainnya

Seperti empat plastik klip warna bening berisikan 10 gram sabu di dalam dus HP merk xiomi M14, satu plastik klip warna bening berisikan 5 gram sabu, satu plastik klip warna bening berisikan 4,9 gram sabu – 1 (satu) plastik klip warna bening berisikan 2,5 gram, empat plastik klip warna bening berisikan 0,79 gram, 9 plastik klip warna bening dibungkus sedotan warna biru berisikan 0,40 gram. 18 plastik klip warna bening dibungkus sedotan warna merah berisikan 0,27 sabu.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital, satu unit alat hisap sabu (bong), satu unit handphone Samsung lipat berwarna putih dan satu buah dompet berwarna coklat.

Menurutnya, penangkapan ini berawal dari informasi warga yang mencurigai gerak gerik tersangka sekitar pukul 23.00 WIB di Kampung Sinar Bakti RT 03/01, Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.

Tak menunggu lama, Sat Narkoba Polres Sukabumi pun langsung bergerak memburu pelaku.

Setelah menyelidiki, keesokan harinya yakni Kamis pukul 08.00 WIB, Sat Natkoba mengerebek dan menggeledah kontrakan tersangka RP. Saat diintrogasi, RP mengaku barang bukti tersebut didapat dari seseorang yang kini menjadi buronan.

“Tersangka disuruh menyimpan sabu tersebut dengan cara ditempel atau disimpan dalam satu tempat. Tersangka juga memberikan peta lokasi kepada orang yang memesan narkotika jenis sabu tersebut,” bebernya.

Kini RP harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka diancam pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(ryl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *