Sengketa Taman Bunga Memanas, Sidang di Tempat Batal

PALABUHANRATU– Sidang ditempat sengketa lahan Taman Bunga di Desa/Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi batal digelar. Pembatalan sidang tersebut diduga akibat pihak turut tergugat 1, Law Lanny Farida datang bersama puluhan ormas Pemuda Pancasila di lokasi lahan sengketa, Kamis (12/7).

Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, puluhan personel yang dilengkapi senjata dan gas air mata pun dikerahkan. Kabag Ops Polres Sukabumi, Kompol Sumarta Setiadi menyebutkan, dirinya mengetahui itu saat melintas Jalan Palabuhanratu-Cisolok.

Bacaan Lainnya

“Karena kelihatannya masa banyak dan dikhawatirkan memanas, ya kita sebagai pengayom dan pelindung masyarakat berusaha membuat wilayah kita kondusif,” kata Sumarta kepada Radar Sukabumi di sela-sela pengamanan. Pantauan Radar Sukabumi, puluhan masa ormas PP berkerumun di seberang gerbang Tamang Bunga.

Begitupun sejumlah kepercayaan Wijaya dan Jati Kusumo berkerumun dengan jarak berdekatan. Kuasa Hukum Lau Lanny Farida, Bintang R Tambunan kembali memberikan semangat kepada ormas PP agar lokasi itu tetap dijaga dan dikawal hingga tuntas.

“Kita harus kompak untuk mengawal keputusan yang sudah inkrah ini. Ini keputusan pengadilan yang harus dipatuhi semua pihak,” paparnya. Dalam kesempatan itu, tersebar keputusan-keputusan pengadilan.

Seperti inkrah melalui putusan PK Nomor 296 PK/PDT JO Nomor 23/PDT. G 2013. Selain itu, pihak Lanny selalu memenangkan setiap sidang sengketa lahan tersebut. Seperti dalam putusan PN Cibadak Nomor 23/PDT.G/2013/PN CBD tertanggal 24 Juli 2014. Kedua, berdasarkan hasil putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung Nomor 445/PDT/2014/PTBDG tertanggal 28 Januari 2015, ketiga hasil putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1762 K/PDT/2015.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *