Regulasi Parkir Mandul

SUKABUMI — Persoalan Parkir liar hingga saat ini masih menjadi permasalahan yang tak kujung usai. Pasalnya, hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi untuk menindak kendaraan yang kerap parkir dimana saja, tanpa melihat dampak yang ditimbulkan dan rambu-rambu yang ada.

Pengamat publik Sukabumi sekaligus sebagai Rektor Universitas Muhammadiyah Sukabumi (UMMI) Sakti Alamsyah menilai, persoalan parkir liar ini terjadi lantaran relalisasi aturan Parkir di lapangan kurang berjalan dengan baik sehingga Parkir liar masih marak di Kota Sukabumi. “Pemkot harus mensosialisasikan regulasi parkir ini, mana tempat yang boleh digunakan dan mana yang dilarang. Selain itu juga, perlu mengenalkan kepada masyarakat semua rambu lalulintas,” kata Sakti kepada Radar Sukabumi, Rabu (11/7).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, parkir liar tersebut perlu mendapatkan perhatian serius dari pihak pemerintah. Sebab, dengan banyaknya parkir liar sangat berdampak terhadap arus lalu lintas hingga kerap terjadi kemacetan. Tak hanya itu, Pemkot juga tidak boleh pandang bulu dalam menegakan aturan. “Jangan sampai dalam menegakan aturan melihat lihat orang. Kalau memang melanggar baik orang pemerintah maupun kepolisian harus ditindak secara tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Ditambahkakan Sakti, sejauh ini pemerintah belum melakukan tindakan tegas terhadap pelaku parkir liar. Bahkan pemerintah dinilai mandul dalam menegakan aturan. “Makanya pemerintah terkait perlu duduk bersama untuk membahas penegakan aturan parkir liar ini dan perlu mensosialisasikan baik melalui media maupun yang lainnya,” tegas Sakti.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi, Abdurachaman menerangkan, tak dipungkiri saat ini memang masih banyak kendaraan yang parkir sembaranagan. Namun, pihaknya belum dapat melakukan tindakan tegas seperti melakukan penderekan kendaraan yang melanggar aturan dengan memarkirkan kendaraan di tempat terlarang.

“Karena Sarana dan Prasarana (Sapras) seperti mobil derek kurang memadai. Maka kami belum daat melakukan penderekan mobil yang parkir sembarangan tersebut. Karena dikhawatirkan jika tidak ditunjang dengan Sapras yang memadai dapat merusak mobil pelanggar itu sendiri,” terang Abdurachman ketika disamabangi di ruang kerjanya, belum lama ini.

Saat ini, pihaknya tengah berusaha mengajukan kekurangan Sapras tersebut kepada pemerintah terkait. Hal itu, untuk mendukung penegakan aturan dengan tegas kepada setiap kendaraan yang memarkirkan kendaraannya sembarangan. “Kami sudah berusaha mengajukan satu unit mobil derek kepada pemerintah. Untuk melakukan tindakan tegas kepada kendaraan yang membandel,” tukasnya.

 

(cr16/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *