Inilah Hutang Nining ke Bank

SUKABUMI — Fakta demi fakta terkait kasus rekayasa Nining Sunarsih (52) warga Kampung Cibunar, Desa Gede Pangrango, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, terus diungkap Polres Sukabumi Kota.

Kali ini, hasil pemeriksaan tiga saksi tambahan yakni dua kerabatnya dan satu saksi dari pihak bank. Al hasil, terungkap fakta terbaru. Pada pertengahan 2016 lalu, Nining mengajukan pinjaman kepada Bank BRI Cisaat senilai Rp 35 juta dengan massa pinjaman selama dua tahun serta angsuran sebesar Rp 1,8 juta.

Bacaan Lainnya

Namun, Nining hanya mampu membayar cicilan hingga tujuh bulan sehingga menyusun skenario meninggal tenggelam di Pantai Citepus Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi agar terbebas dari jeratan hutang.

“Karena tidak mampu pembayaran cicilan akhirnya dibuat rekayasa tersebut. Pada 31 Januari 2017, cicilan tersebut dianggap lunas dengan berbekal surat kematian yang dibawa kerabatnya kepada bank,” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro kepada Radar Sukabumi, Senin (9/7).

Dengan adanya surat kematian tersebut, pihak bank menganggap lunas hutang pihutang Nining dan bank langsung mengembalikan sertifikat rumah yang menjadi jaminan kepada pihak keluarga.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *