Penetapan Walikota Terpilih, Tunggu MK

SUKABUMI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi masih menunggu keputusan pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ada tidaknya perselisihan hasil pemilihan umum Pilkada serentak. Pasalnya, berdasarkan Peraturan KPU nomor 2 tahun 2018 penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilih harus menunggu MK mencantumkan permohonan perselisihan hasil pemilihan dalam buku registrasi perkara.

“Kita tidak tahu karena keluarnya registrasi gugatan itu di MK, tapi biasanya KPU provinsi akan menshare dan situs MK juga akan mengeluarkan,” ujar Komisioner KPU Kota Sukabumi, Agung Dugaswara, kepada Radar Sukabumi, (8/7).

Bacaan Lainnya

Menurut, Anggota KPU Divisi Teknis Pemilu ini, berdasarkan Peratuaran KPU nomo 9 tahun 2018 pasal 54 ayat 5 berbunyi penetapan Walikota terpilih itu 3 hari setelah mahkamah konstitusi melakukan registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi.

“Nah ketika keluar registrasi perkara di MK, kita dikasih waktu paling lambat 3 hari sejak keluar registrasi perkara,” ujarnya.

Jika melhat peraturan MK tentang penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati dan walikota serentak 2018 kata Agung pencatatan, permohonan dalam buku registrasi perkara konstitusi ( BPRK) terjadwalkan pada 23 Juli 2018.

“Jadi paling lambat 3 hari setelah tanggal 23 Juli, diprediksikan 27 Juli 2018, mendatang penetapan Walikota terpilih,” jelas pria ramah ini.

Ditambahkan Agung KPU RI menjalin kerjasama dengan MK dalam pilkada serentak 2018. Pihak panitra dari MK akan menyampaikan informasi kepada KPU terkait ada tidaknya gugatan sengketa pilkada di suatu daerah. “ Tetap prosesnya, kita menunggu dulu hasil MK jadi belum bisa memastikan,” katanya.

Lanjutnya berdasarkan pasal 158 UU 8/2015 tentang Pilkada disebutkan mengenai syarat pengajuan gugatan hasil Pilkada, yaitu selisih suara minimal di bawah dua persen. Namun untuk dareah yang berjumlah penduduk mencapai 250 ribu hingga 500 ribu jiwa persentasenya 1,5 persen.

“Untuk Kota sukabumi karena berada jumlah penduduknya di angka 250 ribu sampai 500 ribu jiwa jadi selisih suaranya harus 1.5 persen barus bisa mengajukan gugatan ke MK,” pungkasnya. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *