Cemari Citarum, Pengusaha Bisa Dijerat Pasal Korupsi

“Kami kemarin udah koordinasi dengan KPK Bidang Pencegahan, Pak Asep, untuk bisa (pencemaran lingkungan) dimasukkan dalam kategori korupsi. Itu nanti domainnya KPK, kemarin sudah menyampaikan ada ranah ke sana, sehingga nanti akan ada efek jera,” ungkap Iriawan.

Sementara itu ditempat yang sama, Bupati Kabupaten Bandung Dadang Naser, mengungkapkan, sejauh ini ada 126 pabrik yang diberikan peringatan oleh pemerintah karena telah kedapatan membuang air limbah ke sungai Citarum.

“Ada 126 pabrik yang sedang diberi peringatan oleh pemda. Dan mereka (pengusaha) sedang dibina,” tutur Bupati Bandung Dadang Naser.

“Mereka harus ditindak tegas. Kalau nggak ditindak tegas, mereka tahu itu perbuatan salah tapi mereka melakukan itu terus-menerus. Mudah-mudahan dengan kita memberikan edukasi terus akan merubah mindset mereka yang selama ini salah,” tambahnya.

Sementara itu, menurut Plt. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat Nana Nasuha Juhri, sebelum menerapkan pasal korupsi untuk para pencemar Citarum harus dikaji terlebih dahulu sejauh mana pelanggaran yang dilakukan. Untuk itu, limbah yang ada di sungai harus diambil samplenya untuk diteliti tingkat pencemarannya.

“Harus dicermati terlebih dahulu sampai sejauh mana pelanggarannya. Karena memang tentu limbah yang sudah ada di sumber air harus segera diambil dulu samplenya seperti apa, kemudian apakah itu sudah melewati batas cemarnya atau bagaimana,” tutur Nana disela-sela peninjauan Situ Cisanti mendampingi Pj Gubernur Jawa Barat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *