“Banyak tentu orang yang akan tergoda mengambil keuntungan secara tidak pantas dari angka 24 persen APBD itu. Dengan segala cara, karena ada yang namanya iming-iming, dan adanya ancaman,” tutur Asep.
“Maka dari itu para pelaku barang dan jasa yang diatur dalam peraturan perundang-undangan kita, kita akan pastikan mempunyai: pertama, adalah sistem atau komitmen yang kuat untuk sama-sama menjaga tata kelolanya; kedua, sistemnya kita perbaiki; dan yang ketiga; integritas,” lanjut Asep.
(net)