Panwaslu Minta TPS Jauh dari Rumah Paslon

SUKABUMI– Panita pengawas pemilu (Panwaslu) Kota Sukabumi terus melakukan inventalisir rawan kecurangan pada saat pemungutan dan perhitungan suara pada 27 Juni mendatang . Kali ini berkaitan dengan Tempat Pemungutan Suara (TPS), Panwas Kota Sukabumi menghimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi untuk menempatkan TPS yang aman dan steril.

“Artinya gini, TPS harus jauh dari berbagai hal yang berkaitan dengan politik, TPS harus jauh daru Rumah calon Peserta Pilkada, Sekretariat partai, pengurus inti dan tim Kampanye,” ujar Ketua Panwaslu Kota Sukabumi, Muhammad Aminuddin, kemarin.

Bacaan Lainnya

Aminuddin menjelaskan agar lokasi TPS itu berjarak minimal 200 meter dari hal yang berkaitan dengan Paslon ataupun Parpol. Termasuk disini dengan adanya Alat Peraga Kampanye (APK). “ Di TPS itu tidak boleh ada APK paslon ataupun parpol, harus steril,” jelasnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, agar TPS itu steril dari hal berbau politik, pihaknya sudah menugaskan PPL dan PTPS untuk membersihkan APK disektiar lokasi TPS. “Intinya semua harus clear, di TPS tidak boleh ada alat atau bahan kampanye,” tandasnya.

Dengan begitu, dalam pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara pada 27 Juni nanti, semua lokasi yang ada di sekitar TPS maupun di Kota Sukabumi bisa bersih dari APK. Makanya pihaknya bersama jajaran Panwaslu terus bekerja membersihkan APK. “Agar pelaksanaan Pilkada dapat berjalan tanpa ada indikasi apapun, dari sekarang kami bekerja esktra,” pungkasnya. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *