Hari Ini, Panwaslu Panggil KPU, EO dan Pemilik Gedung

SUKABUMI – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Sukabumi akan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi, Even Organizer (EO) dan pemilik gedung Anton Soedjarwo. Pemanggilan itu terkait dibatalkannya acara debat publik kedua yang diselenggarakan KPU pada Rabu (20/6).

Berdasarkan temuan pengawasan nomor 208/Panwaslu-Kotsi/p.Hubal/VI/2018 ketiga lembaga itu diundang untuk memberikan keterangan dalam klarifikasi perihal dibatalkannya kegiatan debat publik Pilkada Kota Sukabumi.

Bacaan Lainnya

” Kita sudah berikan surat undangan kepada mereka, besok (hari.red) mereka akan memberikan klarifikasi,” ujar Ketua Panwaslu Kota Sukabumi, Muhammad Aminudin, kemarin (21/6).

Undangan klarifikasi ini kata Aminuddin untuk memastikan bahwa pembatalan debat publik itu apakah ada unsur- unsur pelanggaran pemilu atau tidak. Juga untuk menjaga kondusifitas Kota Sukabumi, apalagi ini menjadi sorotan publik.

” Sesuai dengan tupoksi, kami harus mengkalrifikasi ini. Agar mendapatkan kepastian informasi yang tepat untuk masyarakat kota Sukabumi,” jelasnya.

 

( bal )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *