25 LKPD Pemda Di Jawa Barat Raih WTP

BANDUNG – Dari 28 lembaga pemerintah daerah yang ada di Provinsi Jawa Barat 25 diantaranya telah mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

Termasuk LKPD Pemda Provinsi Jawa Barat yang telah tujuh kali berturut-turut meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Pemerintah Kabupaten/Kota yang telah meraih Opini WTP, yaitu Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Pangandaran, Kota Bogor, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, dan Kota Banjar.

Bacaan Lainnya

Sementara tiga kabupaten/kota yang masih meraih Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), yaitu Kabupaten Subang, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Bandung. Untuk itu, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat mendorong percepatan kabupaten/kota tersebut agar bisa membuat laporan keuangannya dengan baik.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa pun mewajibkan ketiga kabupaten/kota tersebut meraih Opini WTP untuk LKPD tahun 2018 ini. “Yang pertama mengingatkan saya dan mengingatkan bapak/ibu (dari Pemkab/Pemkot) agar bisa mempertahankan WTP.

Dan yang kedua mewajibkan kepada Kota Bandung, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Bandung Barat untuk segera menyelesaikan laporan keuangan secara baik, benar, dan wajar untuk supaya nanti tahun 2019 (LKPD 2018) bisa mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualiaan,” ujar Iwa dalam sambutannya.

saat menghadiri Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah lingkup pemerintah provinsi/kabupaten/kota di Jawa Barat, serta mitra kerja Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat Tahun 2018 di Aula Soekarno Gedung Dwi Warna Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat, Jl. Diponegoro Kota Bandung, Jumat (29/6/28).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *