2.027,341 Suara Jadi Rebutan

Dijelaskan Agung, jumlah DPT Kota Sukabumi sebanyak 225.349 orang dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 527 yang ditempatkan di 7 kecamatan se-Kota Sukabumi. Bagi masyarakat yang tidak masuk DPT jangan khawatir, mereka masih bisa menyalurkan hak pilihnya di pukul 12.00-13.00 WIB, dengan membawa KTP elektronik atau surat keterangan pengganti KTP.

“Masyarakat yang akan menyalurkan hak pilihnya dan sudah terdata di DPT selain mebawa surat undangan 9 (c6), juga membawa identitas diri seperti KTP, paspor dan SIM. Tapi bagi yang belum terdata di DPT, wajib membawa KTP elektronik atau Suket,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

KPU sendiri tidak bisa memprediksikan berapa jumlah masyarakat yang tidak terdata dalam DPT, tapi mereka mempunyai hak pilih dan memiliki indentitas kependudukan KTP elektronik. “Pemilih di luar DPT kita tidak bisa prediksikan, tapi kami akan melayani mereka untuk menyalurkan hak pilihnya dengan membawa KTP elektronik atau Suket,” ungkap Agung.

Dalam upaya memberikan transparansi data hasil perolehan perhitungan suara di setiap TPS, KPU RI memilih program Situng Web. Dalam apliksi itu, masyarakat bisa melihat langsung hasil perolehan suara di tingkat TPS. “Jadi nanti setiap perolehan suara di TPS langsung disampaikan ke KPU dan di Input,” bebernya.

Tapi harus di ingat kata Agung, ada disclamer disini. Artinya, meski data itu datang dari setiap TPS, tapi hasil akhirnya adalah berdasarkan rapat pleno di setiap tingkatan. Aplikasi Situng Web ini alat kontrol kinenja KPU sampai ke tingkat PPS agar suara stabil di tingkat TPS sampai KPU. “Kita diperintahkan untuk menscan dan mengupload C1 ke Situng Web. Kalau ada salah ketik atau keliru C1 nya, kita upload saja tidak boleh di perbaiki. Karena ranah memperbaiki itu ada forumnya di pleno,” kata Agung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *