1 Juli, Tarif KA Bersubsidi Makin Murah

BANDUNG – Mulai 1 Juli 2018 akan diberlakukan tarif parsial untuk kereta api ekonomi jarak sedang dan jauh yang bersubsidi. Meski begitu, tak ada kenaikan, hanya penyesuaian tarif berdasarkan jarak tempuh.

Hal itu disampaikan Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, Joni Martinus, saat jumpa pers di Kantor Daop 2 Bandung, Selasa (26/6).

Bacaan Lainnya

Joni mengklaim, dengan kebijakan ini, tarif baru bakal lebih murah, karena didasarkan pada jarak tempuh yang telah ditentukan.

“Misal untuk KA Serayu tujuan Stasiun Pasar Senen-Tasikmalaya tarifnya sebesar Rp 67 ribu, dengan sistem baru, tarifnya menjadi Rp 63 ribu, karena jaraknya kurang dari 332 kilometer,” kata Joni.

Penerapan tarif parsial berdasar jarak ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 113 Tahun 2017 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO).

“Pemberlakuan tarif parsial ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap jarak tempuh kereta api dimana pada peraturan sebelumnya, penumpang diharuskan membayar tarif yang flat,” jelas Joni.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *