Kapolri Larang Anak Buahnya Mencatat Hasil Pemungutan Suara

Kapolri Jenderal Tito Karnavian melarang anak buahnya mencatat dan mendokumentasikan hasil pemungutan suara dalam Pilkada serentak 2018. Itu berlaku untuk mereka yang mengamankan tempat pemungutan suara (TPS).

Larangan tertuang dalam surat telegram rahasia (STR) Kapolri bernomor STR/404/BI/OPS.1.3/2018, tertanggal 22 Juni 2018 tentang netralitas Polri.

Bacaan Lainnya

“Ya saya sudah buat TR berikut sanksinya,” kata dia usai menggelar video conference di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/6).

Tito menjelaskan, beleid yang dikeluarkannya itu demi menjaga netralitas Polri. Dia berharap gelaran Pilkada Serentak 2018 semakin kondusif.

“Itulah item-item yang cukup jelas di antaranya mengenai dokumentasi data-data yang ada sampai ke media dan lain-lain,” bebernya.

Tito menegaskan, poin-poin netralitas Polri juga disertai sanksi-sanksi. Mulai dari sanksi ringan berupa teguran, mutasi, sampai ke pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).”Kalau ada yang berpihak itu saya ganti,” ancamnya.

Lebih jauh Tito menjelaskan, hasil pilkada bisa dijadikan bahan pertimbangan apabila terjadi proses sengketa di Pilkada. Proses sengketa diselesaikan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Adapun Polri merupakan salah satu unsurnya bersama Kejaksaan Agung dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),” jelas dia.

Namun, Tito juga menegaskan bahwa hasil tersebut tetap tidak diperbolehkan untuk dijadikan barang bukti, bila suatu saat suatu perkara pemilu menjadi perkara pidana.

“Karena nanti bisa dianggap membela suatu pihak,” pungkasnya.

(dna/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *